ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO. 567/PID.SUS/2019/PN.JKT.BRT BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN

Authors

  • mustika justice Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
  • Rahmah Marsinah Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta
  • Arfines Ranalda Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta

Keywords:

Prinsip Keadilan, Sanksi Pidana Terorsieme

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis memberikan contoh kasus yang dituangkan ke dalam Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt mengenai Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan oleh terdakwa Indra Oktavia. Terdakwa Indra Oktavia Alias Indra bin Oktavia terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang R.I Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan menuntut terdakwa Indra Oktavia Alias Indra Bin Oktavia dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. . Penegakan hukum sendiri menurut Prof. Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya yang berjudul Penegakan Hukum memiliki arti jika dilihat dari sudut subjektif secara sempit penegakan hukum itu diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Masih menurut Jimly Asshiddiqie dengan uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Sekalipun secara normatif sudah diatur, namun di dalam pelaksanannya, hak-hak tersangka ini seringkali dilanggar oleh penyidik. Diantaranya masih sering di dengar berita tentang penggunaan kekerasaan oleh oknum penyidik untuk mendapatkan pengakuan tersangka. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 52 KUHAP yang mengatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Downloads

Published

2022-04-23