TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA DESERSI DI LINGKUNGAN TNI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Keywords:
Tindak Pidana DesersiAbstract
Dalam menjalankan tugasnya, militer memiliki peraturan-peraturan yang harus dipatuhi.Dimana peraturan tersebut juga mencerminkan kedisiplinan dari anggota-anggota militer.Apabila peraturan tersebut dilanggar maka anggota militer yang bersangkutan dijatuhi sanksi terhadap perbuatan yang diperbuat.Penjatuhan sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. Terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang militer, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, dan beberapa peraturan lainnya yang relevan. Apabila ada prajurit yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang ada maka prajurit tersebut melakukan tindak pidana.Salah satu tindak pidana militer yang dikategorikan kepada tindak pidana murni adalah tindak pidana desersi. Secara empiris penanganan tindak pidana desersi bukan hanya penanganan secara hukum pidana militer, namun juga penanganan secara hukum displin militer. Hal ini dikarenakan seorang prajurit yang melanggar hukum pidana militer dengan sendirinya juga melanggar hukum disiplin milliter. Sehingga sebelum diajukan ke Pengadilan Militer, prajurit pelaku desersi dijatuhi hukuman disiplinterlebih dahulu, yang penanganannya didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Tindak Pidana Desersi maupun kejahatan THTI diatur di KUHPM dalam Bab III Buku II KUHPM dengan judul “Kejahatan-kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seorang militer menarik diri dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinas” yang terdiri dari : 1) kejahatan ketidakhadiran tanpa ijin , 2) tindak pidana desersi, dan 3) upaya atau cara untuk melakukan kejahatan ketidakhadiran tanpa ijin dari pelaksanaan kewajiban dinas