PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMAAH UMRAH AKIBAT PENIPUAN YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN TRAVEL
Keywords:
Perlindungan Hukum Terhadap Jamaah Umrah Akibat PenipuanAbstract
Perlindungan hukum terhadap jamaah umrah akibat penipuan yang dilakukan perusahaan travel, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan pula bahwa Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk; Tata cara pelaporan, pengaduan, dan penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Dalam Proses Penyidikan, pada saat pemeriksaan saksi-saksi, pada prinsipnya semua orang dapat menjadi saksi dan merupakan suatu kewajiban jika dipanggil oleh Penyidik yang diberi kewenangan untuk itu hal ini berdasarkan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu penyidik menerbitkan surat panggilan dengan mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar. Terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh perusahaan travel pada kasus perkara Nomor: 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, maka Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Agustus 2017 kemudian ditahan dengan surat perintah. Dalam hal penuntutan, dari penuntut umum mempunyai alasan cukup untuk menuntut seorang terdakwa di muka hakim. Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi “Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. Bentuk penjatuhan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana penipuan perjalanan umrah di Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, hakim memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut.