RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Authors

  • Tarmudi Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Politik Hukum, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan harmoni sosial, daripada sekadar pemberian hukuman. Peran politik hukum sangat penting dalam mengembangkan kebijakan restorative justice di Indonesia, karena menentukan arah reformasi hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan (1) untuk memahami secara mendalam pengaruh politik hukum terhadap kebijakan restorative justice di Indonesia, (2) untuk mengeksplorasi bagaimana kebijakan hukum dapat membantu mengatasi tantangan dalam implementasi restorative justice di berbagai lembaga penegak hukum, dan (3) untuk menganalisis langkah-langkah politik hukum yang dapat memperkuat penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif yang berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum memiliki peran krusial dalam mendukung pendekatan ini, meskipun masih terdapat tantangan berupa regulasi yang belum memadai, keterbatasan pemahaman di kalangan aparat hukum, dan budaya hukum yang cenderung retributif. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan progresif, pelatihan komprehensif bagi aparat hukum, serta penguatan infrastruktur yang mendukung. Dengan pendekatan holistik dan kolaborasi antar berbagai pihak, restorative justice diharapkan mampu menjadi solusi yang berkelanjutan dalam mewujudkan keadilan yang seimbang dan harmonis di Indonesia

Published

2024-10-01

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.