ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEALPAAN BERLALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 31/PID.B/2017/PN.CBN)
Keywords:
Kealpaan, Korban, Kecelakaan Lalu Lintas, Perlindungan HukumAbstract
Pada tahapan berikutnya, secara khusus diatur substansi yang terkait dengan perlindungan korban dan saksi dalam berbagai perundangan. Pengaturan filsafat umum dan khusus, tetapi secara terbatas KUHAP mengatur pula hak korban dan saksi. Tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan (Library Research) yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini berfokus pada penerapan sanksi dari tindak pidana kealpaan dalam berlalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam menjawab pertanyaan pertama mengenai pengaturan hukum terhadap pelaku kealpaan dalam berlalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan politik hukum pidana tetap konsisten dengan ketentuan hal ini merujuk 359 ayat (1) KUHP dan Pasal 230 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kecelakaan lalu lintas yang dilihat dari sudut pandang politik hukum pidana dapat dicapai melalui kesepakatan para pihak di luar pengadilan. Pertanyaan kedua mengenai perlindungan hukum bagi korban kealpaan dalam berlalu lintas dalam Putusan Pengadilan No 31/Pid.B/2017/PN. Cbn berupa pembayaran santunan dan ganti rugi kepada korban tindak pidana lalu lintas yang meninggal dunia atau cacat tetap pada hakikatnya tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain, sebab berkaitan dengan penentuan jumlah ganti rugi melalui kesepakatan antara kedua belah pihak karena dilandasi beberapa alasan, antara lain tingkat ekonomi dan dampak yang terjadi.