ANALISIS TENTANG PERJANJIAN, KEGIATAN DAN POSISI DOMINAN YANG DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Keywords:
Persaingan usaha, monopoli, hukum persaingan, posisi dominan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPUAbstract
Persaingan usaha merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, mendorong inovasi, dan menciptakan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan bisnis. Untuk menjaga keseimbangan dalam dunia usaha, diperlukan regulasi yang mengatur persaingan agar tetap sehat dan adil. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi instrumen hukum utama dalam mengawasi persaingan usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-undang ini membahas berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti oligopoli, kartel, monopsoni, dumping, serta bentuk penyalahgunaan posisi dominan. Selain itu, penelitian ini juga membahas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, serta mendorong efisiensi ekonomi nasional. Namun, dalam implementasinya masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan pengawasan dan efektivitas sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan efektivitas kebijakan persaingan serta penguatan peran KPPU dalam menindak praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.