TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 1384/PID.SUS/2020/PN TNG)

Authors

  • mustika justice Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
  • Imam Subekti Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta
  • Okky Nilam Sari Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta

Keywords:

Tindak Pidana Narkotika, Permufakatan Jahat

Abstract

 

Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik. Meskipun dilarang, terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Bahwa perbuatan terdakwa Andri Setiawan bin Mujiono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkara No 1384/Pid.Sus/2020/PN TNG diputus dengan Amar Putusan:

  1. Menyatakan Terdakwa ANDRI SETIAWAN bin MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permukatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 gram;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI SETIAWAN bin MUJIONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (satu) bulan;
  3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dan barang bukti lainnya sebagaimana tertulis dalam perkara ini; dipergunakan dalam perkara yang lain.

Untuk adanya permufakatan jahat sehingga seseorang dapat dijatuhi pidana harus memenuhi, Syarat pertama ialah mampu bertanggungjawab, minimal ada dua faktor yaitu faktor akal dan faktor kehendak. Syarat kedua ialah sengaja atau alpa. Syarat ketiga ialah orang tersebut tidak memilki alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa

Downloads

Similar Articles

1-10 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)