KEDUDUKAN AKTA NOTARIS YANG DIBUAT BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SECARA SIRKULER DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Keywords:
Notaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Keputusan SirkulerAbstract
Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan suatu badan hukum yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan, dan pergantian susunan pengurus. Sebuah perseroan terbatas memilik 3 (tiga) organ penting, tiga organ tersebut adalah rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dikenal istilah “Sirkuler” dan “Notulen Rapat”. Notulen RUPS berbeda dengan Sirkuler yang istilah tersebut biasanya lebih sering ditulis dengan “Pernyataan Keputusan Rapat”. Keputusan Pemegang Saham-Circular Resolution sesuai Ketentuan Pasal 91 UUPT, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Tanggung jawab terhadap akta pernyataan keputusan rapat yang disampaikan para pihak kepada Notaris. Prinsip kehati-hatian harus selalu dikedepankan oleh Notaris karena Kesalahan terhadap akta yang dibuatnya dapat membuat akta notaris menjadi akta dibawah tangan dan tidak memiliki pembuktian yang mengikat sehingga masyarakat sebagai pengguna jasa notaris tersebut dapat “menyeret” bahkan sengaja membuat notaris terjerat perkara pidana. Notaris Wajib untuk menjaga keotentikan dan keabsahan dari pendukung-pendukung yang merujuk pada sirkuler untuk menghasilkan sebuah keputusan rapat, karena apabila akta yang dibuat oleh Notaris tidak memuat kebenaran baik secara formil maupun materil, maka notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggaung jawabannya oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, bahkan dapat dikenakan sanksi berupa ancaman, jika seorang notaris terbukti melakukan kesalaha