ANALISIS PUTUSAN NO. 215 /PID.SUS/2019/PN PYA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN MENGEKSPOITASI DILUAR WILAYAH NEGARA INDONESIA
Keywords:
Perdagangan manusiaAbstract
Kasus perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia seseorang. Tindak pidana perdagangan orang atau biasa disebut dengan istilah Human Trafficking. Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang yang sangat sulit diberantas, bahkan disebut-sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional dan internasional. Semakin berkembang dan majunya teknologi, informasi, komunikasi, dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya, yang mana dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Kasus perdagangan orang telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu, yaitu pada masa kekaisaran Romawi yang dipimpin oleh Justiani, tahun 527-565 M. Pada masa itu, Justinian menulis sebuah catatan tentang adanya pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih banyak dari prositusi. Pihak tersebut merayu para perempuan muda miskin dengan barang-barang mahal. Setelah itu, mereka menyekap dan memaksa para perempuan itu untuk terus bekerja dalam rumah bordil selama mucikari menghendakinya. Tindak pidana perdagangan orang yang pertama terjadi di Indonesia, dalam sejarah bangsa Indonesia perdagangan manusia pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Masa kerajaan- kerajaan di Jawa, perdagangan orang, yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem feudal. Sebagian lain adalah persembahan dari kerajaan lain dan ada juga selir yang berasal dari lingkungan masyarakat bawah yang dijual atau diserahkan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterikatan dengan keluarga istana, sehingga dapat meningkatkan statusnya