ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NO. 69/PID.SUS/2019/PN.MJK TENTANG TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Rahmah Marsinah Universitas Ibnu Chaldun
  • Boy Chris Silaban Universitas Ibnu Chaldun

Abstract

Tindak Pidana Kebiri terhadapa anak merupakan perbuatan “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analistis yuridis tentang putusan nomor No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk tentang tindak pidana Seksual terhadap Anak dibawah umur adalah untuk mengetahui penjatuhan sanksi atas ttindak pidana seksual terhadap anak dibawah umur yang sedang marak terjadi ditengah masyarakat dimana banyak korban terhadap anak anak yang semstinya dilindungi namun justru diperlakukan secara keji yang mana akan mengahmabt tumbuh kembang anak serta menjadikan anak mengalami trauma Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Published

2023-04-01