MEKANISME YURIDIS ATAS PENETAPAN TERSANGKA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 303 KUHP dan PASAL 27 AYAT 2 UU ITE

Authors

  • mustika justice Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
  • David David Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta

Keywords:

Mekanisme Penerapan Hukum dalam Kasus Perjudian Online

Abstract

Perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai Kejahatan. Tindak Pidana Berjudi atau Turut Serta Berjudi telah dilarang dalam ketentuan Pidana Pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) dari UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, telah diubah sebutannya menjadi ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHP. Kata perjudian sebagai salah satu Jarimah dalam kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, berarti Maizir atau Khimarun. Menurut Yusuf Qardawi, setiap permainan yang ada unsur perjudiannya  adalah Haram, Kejahatan dibidang teknologi informasi dapat digolongkan sebagai White Colour Crime karena pelaku Cybercrime adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya atau ahli bidangnya. Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya CyberCrime memiliki beberapa karakteristik, yaitu :a. Perbuatan yang dilakukan secara Ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam Ruang/Wilayah Siber/Cyber (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan Yuridiksi negara mana yang berlaku terhadapnya;b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengunakan peralatan apapun yang terhubung dengan Internet;c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian Materill maupun Immaterill (Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional;d. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan Internet beserta aplikasinya;.Tindak pidana Perjudian dalam jaringan diatur khusus dalam Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik sedangkan Perjudian biasa diatur secara umum berdasarkan aturan yang terdapat pada Pasal 303 bis KUHP. Berbicara tentang Tindak Pidana perjudian yang bersifat biasa dan tindak pidana Perudian yang bersifat khusus, maka bahasanya kembali kepada Asas yang dinamakan Asas Lex Specilais Derogate Legi Generalis. merujuk kepada Undang-undang dan Pancasila serta beberapa ketetapan Pemerintah Republik Indonesia secara tegas menyatakan Larangan atas segala macam Jenis Perjudian bagaimanapun bentuknya dan dilakukan secara langsung maupun melalui media, begitu juga pada ketentuan tentang Hukum Islam yang juga secara tegas melarang segala bentuk kegiatan Perjudian karna lebih banyak membawa Mudhorot bagi manusia

Downloads

Published

2022-04-23

Similar Articles

21-30 of 33

You may also start an advanced similarity search for this article.