HAK NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID 19
Keywords:
Hak NarapidanaAbstract
Hampir setiap hari masyarakat mendapat Informasi berkaitan dengan masalah kriminal, seperti masalah narkoba berikut para pelakunya. Dengan begitu masyarakat lalu bertanya juga kemungkinan tempat menampung mereka-mereka yang berstatus orang hukuman atau Narapidana, dimana orang-orang itu di tempatkan. Informasi yang nyata di ketahui masyarakat adalah bahwa umumnya kapasitas hunian bagi orang terhukum di Lapas ada dalam kondisi over kapasitas. Artinya bahwa tingkat hunian bagi orang terhukum telah melampaui kapasitas yang ada. Sebagimana di tayangkan dalam artikel berjudul: “Lapas dan Rumah Tahanan Negara/Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen”, yang inti dari informasi tersebut adalah, jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah DKI Jakarta melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Selanjutnya yang akan di bahas dalam artikel ini adalah bagaimana realisasi hak-hak narapidana di masa pandemi Covid 19 mengingat interaksi antara sesama penghuni penjara yang tidak terkontrol akibat situasi overkapasitas hunian hampir di setiap lapas