PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENGENAI SERTIPIKAT SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
Keywords:
PENYELESAIAN SENGKETA , PERTANAHANAbstract
Pokok penelitian mengenai sertipikat sebagai jaminan kepestian hukum hak atas tanah sesuai dengan Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Sertipikat merupakan alat pembuktian hak yang kuat dan diterbitkan secara sah. Bila terjadi gugatan dapat melalui badan peradilan,yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rumusan Masalah : Apakah batasan kompetensi Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa pertanahan ?. Bagaimanakah penyelesaian sengketa pertanahan melalui Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara dalam pembatalan sertipikat ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada bahan hukum sekunder yang bersifat kualitatif. Sehingga diketemukan yaitu : tidak singkronnya Pasal 53 (1) dan Pasal 2 Undang-Undang peradilan TUN, sehingga batasan kompetensi kedua Badan Peradilan itu, pada dasarnya ditentukan oleh materi sengketa, yaitu bila menyangkut sengketa kepemilikan (hak), maka kewenangan Peradilan Umum, sedangkan bila yang disengketakan proses administrasi terbitnya sertipikat, maka berada pada Peradilan Tata Usaha Negara, akan tetapi ada keharusan diselesaikan terlebih dahulu pada Peradilan Umum dengan akibat hukum pengajuan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara akan ditentukan selama 90 hari (Pasal.55). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui Peradilan Umum (PN) dan Tata Usaha Negara, menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bisa saja menang pada Peradilan Umum, tetapi belum tentu pada Peradilan Tata Usaha Negara, Lebih dari itu Penyelesaian sengketa pertanahan ini menimbulkan penyelesaian yang sangat lama dan bertele-tele, tidak sesuai dengan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).