PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI MEDIASI
Keywords:
Sengketa Bisnis, MediasiAbstract
Dewasa ini Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR), trendnya sedang naik karena banyak kalangan pebisnis menenpuh langkah penyelesaian ini karena beberapa faktor pertimbangan, antara lain dari segi durasi juga hubungan baik atau hubungan bisnis (business relationship) tetap terjaga mengingat dalam proses Mediasi adalah tercapainya penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win solution) tidak ada yang kalah (win-lose solution) sehingga banyak pebis mulai tertarik akan penyelesaian sengketa melalui forum Mediasi ini. Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dipakai dalam berbagai kasus-kasus bisnis, tetapi belakangan ini trendnya mengalami peningkatan seiring perubahan paradigma yang tidak lagi harus penyelesaiannya di pengadilan tetapi bisa juga diluar pengadilan. Alternatif Penyelesaian Sengketa secara Mediasi juga menjadi trendnya mengalami kenaikan karena proses mediasi banyak keuntungan, proses mediasi juga telah terintegrasi sebagai bagian dari proses berperkara secara perdata, sehingga semakin banyak institusi atau lembaga yang akan mewajibkan mediasi dalam setiap penyelesaian sengketa