PEMBAHARUAN HUKUM DI BIDANG PEMBERIAN REMISI TERHADAP NAPI KELAS BERAT DITINJAU DARI SEGI FILOSOFIS HUKUM
Keywords:
Pembaharuan hukum, Pemberian remisi Napi kelas berat, Filosofis hukumAbstract
Pemberian remisi bagi seorang Terdakwa dengan berbagai kasusnya, sebenarnya sah-sah saja. Namun yang menjadi permasalahannya adalah terkadang pemerintah dengan lembaga-lembaga terkaitnya memberikan remisi besar-besaran kepada seorang terdakwa terutama koruptor maupun pembunuhan berencana, berdampak pada timbulnya gejolak masyarakat dari berbagai kalangan, karena masyarakat beranggapan dimanakah aspek keadilan hukum bagi korban. Tujuan penelitian adalah ingin menganalisis faktor internal dan eksternal yang melatarbelakangi pemerintah sehingga menyetujui permohonan remisi terhadap Napi kelas berat ditinjau dari aspek Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum. Metode penelitian yakni penelitian yuridis normatif dengan kajian perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal yang menjadi landasan bagi Menkumham memberikan obral remisi kepada Narapidana pembunuhan berencana, meliputi remisi sebagai hak Narapidana, sebagai hadiah dari pemerintah untuk Napi berkelakuan baik, keterbatasan kapasitas Lapas, keterbatasan anggaran Lapas, dan keterbatasan-keterbatasan lainnya. Faktor eksternalnya meliputi faktor kebijakan pemerintah, perundang-undangan, keberagaman pemberian remisi, keterlibatan jaksa dalam pengawasan Napi, intervensi pihak-pihak tertentu, dan faktor eksternal lainnya