AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA YANG DIBUAT NOTARIS BERDASARKAN SURAT KETERANGAN WARIS PALSU ATAU DIPALSUKAN Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017
Keywords:
Surat Keterangan Waris PalsuAbstract
Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017, di mana dalam kasus ini Hj. Aissah Komarudin, SH Binti H.Abdul Hamid yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT memalsukan SKW untuk melengkapi warkah pengajuan sertifikat atas nama Taswi. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Hj. Aissah Komarudin, SH., Binti H. Abdul Hamid adalah Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dari Hj. Saodah (almh) kepada saksi Taswi supaya dikemudian hari tidak digugat oleh siapapun; (1). Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut adalah inisiatif Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melengkapi warkah pengajuan sertifikat atas nama Taswi karena H. Abdulloh Alias H.Ahmad telah menyerahkan semuanya kepada Terdakwa untuk mengurus pembuatan waris Hj. Saodah dan H. Abdulloh alias H. Ahmad. (2) Memerintahkan dalam waktu yang singkat kepada Pipit Qibtiah (karyawan kantornya) untuk mengetik dan membuat Surat Keterangan Ahli Waris dari Sdr. H. Abdulloh alias H. Ahmad (alm) dan Hj. Saodah (almh) kepada saksi TASWI sehingga dapat dengan cepat pula ditandatangani oleh Darlam (Kades Tanjung Tiga) dan kemudian dibawa ke Kantor Camat Blanakan untuk ditandatangani oleh saksi Cecep Rosadi (Camat Blanakan). Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dengan nomor 255/2005 dibuat oleh Notaris/PPAT (Hj. Aissah Komarudin, SH), yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “saksi-saksi H. Abduloh Bin Yaman alias H. Ahmad dan Sdr. Taswi menurut keterangannya mereka adalah para ahli waris dari Almarhumah Hj. Saodah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, yang telah disaksikan/dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjung Tiga dengan Register Nomor 151/306/V/05/Pem tanggal 26 Mei 2005 dan diketahui/dikuatkan oleh Camat Kecamatan Ciasem dengan Register Nomor 26/VI/Blk/2005 tanggal 15 Juni 2005. Menyikapai Notaris/PPAT sebagai tersangka yang melibatkan akta yang dibuatnya dalam hal ini APHB, maka pada dasarnya pertanggung jawaban yang dilekatkan dapat didasarkan pada tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata