KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN TAP MPR No: 1/MPR/2003, TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN SATUS HUKUM KETETAPAN MPRS/MPR TAHUN 1960-2002

Authors

  • Warsito Warsito Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan

Abstract

Kedudukan TAP MPR menjadi hierarki tata urutan Peraturan Perundang-Undangan dibawah UUD 1945 dan diatas UU menyisakan berbagai permasalahan. Selain tidak ada lembaga negara yang berwenang melakukan uji materi jika substansi TAP MPR bertentangan dengan UUD 1945, juga tidak tepat keberadaan TAP MPR mengikat kepada seluruh warga negara mestinya berlaku untuk internal anggota majelis. Salah satu substansi penting UU. No. 12 Tahun 2011, revisi dari UU. No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah menempatkan kembali Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan UU. No. 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak dimasukkan dalam tata urutan perundang-undangan, mengingat telah terjadi perubahan kewenangan MPR secara signifikan, pasca amandemen UUD 1945, mengakibatkan MPR hanya berwenang membuat peraturan yang bersifat penetapan (beschikking) mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam. Menurut penulis, setidaknya ada dua catatan tambahan. Pertama, meski Ketetapan MPR sudah tepat dimasukkan didalam  hierarki Peraturan Perundang-Undangan, tetapi masalahnya akan berdampak kepada soal uji materi mengenai lembaga negara manakah yang akan berwenang menguji TAP MPR jika keberadaannya melanggar UUD 1945.Kedua, Bongkar pasang penempatan Status Hukum Ketetapan MPR/MPRS kembali dilakukan pembuat undang-undang, ini menunjukkan kebingungan pembuat UU itu sendiri untuk menempatkan posisi yang tepat mengenai status hukum Tap MPR. Berdasarkan Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: ”Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003.Ini berarti, Ketetapan MPRS/MPR dari tahun 1960-2002 perlu diteliti dan disisir kembali apa saja yang menjadi bagian dari hukum. Memperhatikan dengan saksama Ketetapan MPR No. I/MPR/2003, tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR tahun 1960-2002, Tap MPR yang belum dicabut dan masih diakui keberadaannya, merupakan bagian dari hukum yang, baik kedalam maupun keluar anggota majelis

Published

2022-10-03