UPAYA KEADILAN BAGI RAKYAT MELALUI SMALL CLAIM COURT
Keywords:
Keadilan; Pengadilan SederhanaAbstract
Berkaitan dengan upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, karena selama ini penyelesaian sengketa bisnis melalui Pengadilan (litigasi) dianggap tidak efektif dan tidak efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat kegiatan bisnis. Hal ini disebabkan proses berperkara ke pengadilan harus menempuh prosedur beracara yang sudah ditetapkan dan tidak boleh di simpangi, oleh karenanya kemudian memerlukan waktu yang lama. Untuk itu Mahkamah Agung merealisasikan kebijakan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, guna memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama. Perma nomor 2 tahun 2015 Terdiri dari 9 Bab dan 33 Pasal. PERMA No. 2 tahun 2015 mendefinisikan “Small Claim Court” adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Pada artikel ini penulis mengemukakan dua pertanyaan penelitian yaitu (1).Bagaimana implementasi keadilan melalui peradilan sederhana berdasarkan Perma No 2 tahun 2015; dan (2).Apa kendala implementasi keadilan melalui peradilan sederhana berdasarkan Perma No 2 tahun 2015. Dengan metode penelitian Deskriptis secara Yuridis Normatif