ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERKARA NO. 81/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PN.JKT.PST
Keywords:
Pidana KorupsiAbstract
Pengertian korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) tidak disebutkan pengertian korupsi secara tegas. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Analistis yuridis tentang tindak pidana korupsi n Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang terdapat dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst, mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Analisis Yuridis Putusan No. 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku