PENANGGULANGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor : 4/Pid.Sus/2019/PN.TRG)

Authors

  • Azizah Muhamad Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta
  • Iwan Ariska Rudiyanto Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta

Keywords:

kenakalan Anak

Abstract

Pada umumnya perilaku kenakalan anak dan remaja dimaknai sebagai suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat. Perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma itu dianggap sebagai anak yang cacat sosial dan kemudian masyarakat menilai cacat tersebut sebagai sebuah kelainan sehingga perilaku mereka pun disebut dengan kenakalan. Pengertian kenakalan anak atau juvenile delinquency yang dikemukakan oleh para ilmuwan beragam. Namun pada intinya menyepakati bahwa kenakalan anak merupakan perbuatan atau tingkah laku yang bersifat anti sosial. Sebagaimana juga disepakati oleh badan peradilan Amerika Serikat pada saat pembahasan Undang-Undang Peradilan Anak di negara tersebut.  Menurut bentuknya, kenakalan anak dan remaja ke dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos  sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit, kemudian kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa Surat Izin mengemudi (SIM), mengambil barang orangtua tanpa izin, dan yang twerakhir kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks di luar nikah, pemerkosaan dan lain-lain. Mengembangkan dan meningkatkan perlindungan anak adalah berarti menembangkan kesejahteraan anak. Dalam usaha menangani permasalahan kesejahteraan anak secara bertanggung jawab, maka unsur perlindungan merupakan wawasan, tujuan dan sifat semua kegiatan yan ingin mengembankan kesejahteraan anak, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan dan penghidupan anak (mental, fisik, sosial). Tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial, yang dilakukan oleh anak di usia muda, memang tidak dikatakan sebagai sebuah kejahatan anak, karena penyebutan kejahatan anak akan terlalu ekstrim bagi seorang anak yang melakukan tindak pidana dikatakan sebagai penjahat. Sementara kejadiannya adalah proses alami yang tidak boleh tidak setiap manusia pernah mengalami fase kegoncangan semasa menjelang kedewasaannya. Saat ini kenakalan anak telah banyak yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan sehingga jumlah anak yang berhadapan dengan hukum selalu meningkat. Dari fenomena tersebut muncul reaksi masyarakat untuk menanggulanginya yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap permasalahan penanggulangan enakalan anak dilakukan melalui sarana penal dan non-penal. Upaya penanggulangan dengan pendekatan-pendekatan yang ada saat ini memang memiliki kecenderungan untuk lebih mengutamakan sarana pendekatan represif serta penjatuhan sanksi-sanksi pidana berupa pemenjaraan masih sangat mengemuka, meskipun implikasinya dapat berpengaruh buruk pada masa pertumbuhan dan perkembangan psikis dan fisik seorang anak.

Downloads