PENERAPAN PRINSIP LEX FORI DAN LEX REI SITAE DALAM HUKUM WARIS INDONESIA: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Authors

  • Rahmah Masinah Universitas Ibnu Chaldun
  • Farah Risqullah Fhasmie Basha Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

hukum waris internasional, lex fori, lex rei sitae, Hukum Perdata Internasional, sengketa waris

Abstract

Indonesia sebagai negara dengan keberagaman sistem hukum menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa waris yang mengandung unsur asing. Unsur asing ini dapat berupa kewarganegaraan pewaris atau ahli waris, lokasi harta warisan di luar negeri, atau keberadaan wasiat yang dibuat di luar negeri. Dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), dua prinsip utama yang digunakan dalam menentukan hukum yang berlaku adalah lex fori dan lex rei sitae. Prinsip lex fori menegaskan bahwa pengadilan Indonesia akan menerapkan hukum waris Indonesia dalam perkara yang diajukan, sementara prinsip lex rei sitae menentukan bahwa hukum negara tempat harta benda tetap berada yang akan berlaku. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai HPI, beberapa ketentuan seperti Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) dan yurisprudensi sering dijadikan acuan dalam menyelesaikan sengketa waris internasional. Namun, penerapan prinsip lex fori dan lex rei sitae dalam praktiknya kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan benturan kepentingan, terutama karena Indonesia juga mengenal tiga sistem hukum waris: adat, Islam, dan perdata (BW). Makalah ini mengkaji dasar hukum penerapan lex fori dan lex rei sitae dalam hukum waris Indonesia, implementasi di pengadilan, serta permasalahan yang muncul akibat benturan sistem hukum. Analisis ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum waris internasional di Indonesia serta menawarkan solusi untuk mengatasi ketidakpastian hukum, termasuk rekomendasi bagi pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

Published

2024-10-01