KAJIAN HUKUM PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI DI BIDANG KEJAHATAN DUNIA MAYA
Keywords:
Peran Digital Forensik, Cyber-Law, Cyber-CrimeAbstract
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial makin hari makin mencemaskan. Tindak kejahatan yang berkembang di masyarakat tidak lagi hanya kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan yang mendayagunakan teknologi informasi dan internet. Untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dunia maya ini ternyata belum di dukung oleh peraturan undang-undang yang memadai. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah “Penelitian hukum Normatif dengan studi dokumentasi di perpustakaan, hal ini menjadi penting karena seorang ahli digital forensik berperan langsung dengan barang bukti baik dari TKP saat penyidikan hingga laboratorium. Analisis data dilakukan secara kualitatif, Dan hasil penelitian ini melihat penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, berikut kendala penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan CyberCrime, melalui peran dan kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah pada perkara cyber-crime sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP