PKPU SEBAGAI INSTRUMEN MITIGASI RISIKO KREDITOR : ANALISIS PRAKTIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR MINORITAS
Keywords:
Asas Kepatutan, Cram Down, Kreditur Minoritas, PKPU, Voting by ValueAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai instrumen mitigasi risiko bagi kreditur, dengan fokus pada perlindungan kreditur minoritas. Berdasarkan analisis terhadap tiga putusan Pengadilan Niaga, ditemukan bahwa desain normatif PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 yang menggunakan sistem voting by value menempatkan kreditur besar pada posisi dominan dan melemahkan posisi kreditur minoritas. Putusan No. 15/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst menunjukkan pendekatan formalistik yang mengutamakan terpenuhinya syarat kuorum dan mayoritas nilai piutang tanpa mempertimbangkan substansi keberatan minoritas. Sebaliknya, Putusan No. 11/PKPU/2020/PN.Niaga.Sby mencerminkan pendekatan progresif melalui penerapan asas kepatutan yang menolak rencana perdamaian tidak seimbang. Sementara itu, Putusan No. 23/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst kembali memperlihatkan pendekatan prosedural yang mengabaikan perlindungan substantif bagi minoritas. Temuan ini menunjukkan inkonsistensi yurisprudensi dan mengindikasikan kebutuhan reformasi legislasi untuk mengakomodasi mekanisme fairness test atau cram down sebagai perlindungan eksplisit bagi kreditur minoritas
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.