STUDI KOMPARATIF PERAN KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Imam Subekti Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta
  • Yayat Darmawi Universitas Ibnu Chaldun - Jakarta

Keywords:

Peran Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, Tindak Pidana Korupsi, dan Penanganan Korupsi di Indonesia

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan normatif dari Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu; 1. Kepolisian menerima laporan, melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi, dan membuat berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, 2. Kejaksanaan peranannya; menerima limpahan perkara dari kepolisian, memeriksa berkas perkara, melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan, 3. KPK berperan dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan serta melakukan penuntutan. Kepolisian mempunyai karakteristik untuk menegakkan permasalahan hukum yang ada di masyarakat baik unsur pidana umum ataupun perdata. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di bidang penuntutan akan melakukan penuntutan pada terdakwa yang sudah disidik oleh pihak kepolisian. KPK memiliki kewenangan yang luas yaitu pada semua bentuk korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, lembaga negara maupun badan usaha milik negara dan korupsi dengan skala yang berindikasi terhadap kerugian uang negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Penelitian ini bertujuan : 1. Mendeskripsikan peranan normatif kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. 2. Mendeskripsikan dan menjelaskan adanya karakteristik tertentu tentang Tindak Pidana Koripsi yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat Yuridis Komparatif. Yuridis adalah hukum sebagai norma – norma positif di dalam sistem perundang – undangan hukum nasional. Sedangkan komparatif adalah berdasarkan perbandingan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif komparatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian berdasarkan perbandingan – perbandingan hukum yang berlaku. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.

Downloads

Published

2021-10-22