PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH BERDASARKAN ALAS HAK (REECHT TITLE) ATAS SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI PERKARA NO. 41/PDT.G /2014/PN.JAKTIM

Authors

  • Nurokhim . Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah

Abstract

Sengketa, konflik dan perkara pertanahan sepertinya tidak pernah surut, bahkan cenderung terus meningkat baik intensitas maupun keragamannya, seiring dengan semakin sulitnya akses untuk memiliki tanah dan bertambah senjangnya posisi tawar-menawar antara ketiga aktor pembangunan yakni pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memperoleh tanah. Karena berbagai kendala yang dialami oleh para pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan, sudah saatnya ditempuh cara penyelesaian sengketa alternatif (non letigasi) yang relatif sederhana, waktunya lebih singkat dan biaya yang lebih murah. Model ini disebut Alternative Dispute Resulution (ADR). Bentuk ADR yang sudah dikenal di Indonesia antara lain mediasi, arbitrase, konsiliasi dan negosiasi. Dari berbagai jenis ADR, yang lebih cocok diterapkan di bidang pertanahan adalah mediasi. Pilihan ini didasarkan pada pertimbangan karena struktur dan mekanismenya lebih sederhana. Disamping itu bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mencapai mufakat lembaga ini rasanya tidak asing lagi. Dan akhir-akhir ini cara-cara yang digunakan oleh Komnas HAM dalam menyelesaikan berbagai sengketa juga memanfaatkan prinsip-prinsip mediasi.

Downloads

Published

2021-04-29