ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS SENGKETA TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN PERKARA BANDING No. 494/PDT/2016/PT. DKI

Main Article Content

Nurokhim Nurokhim

Abstract

Semakin tingginya nilai dari harga tanah di Indonesia, dengan lahan dari tanah tersebut yang semakin kurang, menyebabkan rentan terjadinya konflik sengketa pertanahan di Negeri Indonesia ini. Dengan semakin meningkatnya kasus sengketa pertanahan ini, peran dari lembaga penyelesaian sengketa baik secara litigasi dalam yurisdiksi pengadilan yakni hakim sangat berperan penting dalam penjatuhan putusan. Pentingnya pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sengketa tanah. Yang mencakup faktor-faktor dari pertimbangan hakim itu sendiri, dan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah menurut hukum nasional Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yakni metode yuridis normatif, dengan pendekatan melalui perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan yang diperoleh dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya faktor maupun alasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Segala hal dalam perkara sengketa tanah ini tidak dapat lepas dari data dan fakta yang ada. Seperti subjek, objek, kronologi kasusnya, alasan penggugat – tergugat, dan masih banyak lagi hal yang dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara sengketa tanah ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurokhim, N. (2021). ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS SENGKETA TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN PERKARA BANDING No. 494/PDT/2016/PT. DKI. Mustika Justice, 1(2), 62-72. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/52
Section
Articles

How to Cite

Nurokhim, N. (2021). ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS SENGKETA TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN PERKARA BANDING No. 494/PDT/2016/PT. DKI. Mustika Justice, 1(2), 62-72. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/52