RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM
Keywords:
Politik Hukum, Restorative Justice, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan harmoni sosial, daripada sekadar pemberian hukuman. Peran politik hukum sangat penting dalam mengembangkan kebijakan restorative justice di Indonesia, karena menentukan arah reformasi hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan (1) untuk memahami secara mendalam pengaruh politik hukum terhadap kebijakan restorative justice di Indonesia, (2) untuk mengeksplorasi bagaimana kebijakan hukum dapat membantu mengatasi tantangan dalam implementasi restorative justice di berbagai lembaga penegak hukum, dan (3) untuk menganalisis langkah-langkah politik hukum yang dapat memperkuat penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif yang berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum memiliki peran krusial dalam mendukung pendekatan ini, meskipun masih terdapat tantangan berupa regulasi yang belum memadai, keterbatasan pemahaman di kalangan aparat hukum, dan budaya hukum yang cenderung retributif. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan progresif, pelatihan komprehensif bagi aparat hukum, serta penguatan infrastruktur yang mendukung. Dengan pendekatan holistik dan kolaborasi antar berbagai pihak, restorative justice diharapkan mampu menjadi solusi yang berkelanjutan dalam mewujudkan keadilan yang seimbang dan harmonis di Indonesia
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.