MENAKAR KEBIJAKAN SATU ATAP PRESIDEN JOKOWI TERKAIT KEBERADAAN PERPPU COVID-19

Authors

  • Edy Haryanto Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Keywords:

Kebijakan Satu Atap, Keberadaan Perppu Covid-19

Abstract

Legalitas keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 belum tercermin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya, bertentangan dengan Pasal 23 dan 23A UUD 1945. Perppu Covid-19 ini dibuat dengan pilar seperti ancaman Covid-19 yaitu ancaman di bidang kesehatan menular di bidang sosial kemudian ekonomi dan sektor keuangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk mengatasi dan menanggulangi ancaman tersebut dengan dikeluarkannya Kebijakan Satu Atap melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuan penulisan ini menganalisis kebijakan strategis 1 (satu) Atap dalam penanganan Covid-19 terkait keberadaan Perppu Covid-19. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perppu Covid-19 bertentangan dengan beberapa syarat, diantaranya dalam pelaksanaannya hak imunitas pejabat publik harusnya diimbangi dengan peran pengawasan oleh pengadilan. Dikarenakan asas good faith yang menjadi parameter perbuatan pejabat publik yang mendapat hak imunitas hanya relevan jika diawasi oleh pengadilan. Sehingga tidak etis jika pejabat publik menilai penerapan asas good faith itu sendiri.

Downloads

Published

2021-04-29

Similar Articles

11-19 of 19

You may also start an advanced similarity search for this article.