Kedudukan Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri Kontemporer(Analisis Sinkronisasi Hukum Administrasi Kependudukan dan Hukum Islam)
Main Article Content
Abstract
Pernikahan siri dalam konteks kontemporer memicu ambivalensi yuridis mengenai kedudukan hukum anak yang dilahirkan. Di satu sisi, hukum Islam pada aspek keagamaan memandang anak tersebut sah secara biologis-syar'i, namun di sisi lain, hukum positif mengkategorikannya sebagai anak luar kawin sebelum adanya ketetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis sinkronisasi regulasi antara hukum administrasi kependudukan dan hukum Islam terkait pemenuhan hak sipil anak hasil nikah siri. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan untuk mengkaji keselarasan UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kontemporer Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Permendagri No. 109/2019 yang memfasilitasi pencantuman status "kawin belum tercatat" pada Kartu Keluarga serta penerbitan Akta Kelahiran merupakan terobosan hukum yang progresif. Kebijakan ini berhasil menyinkronkan pengakuan keabsahan biologis-syar'i dengan perlindungan administratif negara tanpa melegalkan praktik pernikahan siri itu sendiri. Implementasi ini mencerminkan semangat maqasid al-syariah (khususnya hifz al-nasl dan hifz al-nafs) dalam melindungi hak dasar anak atas identitas hukum formal demi kemaslahatan umat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ahmad, R., & Nugroho, H. (2025). Hukum perkawinan dan legalitas negara: Dinamika pencatatan perkawinan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Al-Zayn, M. F. (2025). Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak keperdataan anak luar kawin. Jurnal Konstitusi, 22(1), 45-62.
Alifianti, N. (2023). Dampak regulasi "kawin belum tercatat" dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019 terhadap kesadaran hukum pencatatan perkawinan. Jurnal Sosiologi Hukum, 11(2), 112-128.
Amalia, R. (2022). Perlindungan hak sipil dan hak asasi anak hasil pernikahan siri. Jurnal Hak Asasi Manusia, 14(3), 201-215.
Ar-Risalah. (2026). Rekonstruksi maqashid al-syariah dalam perlindungan anak di era kontemporer. Ar-Risalah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 24(1), 15-32.
Arden Jaya, B. (2025). Dualisme pembuktian anak luar kawin dalam hukum positif dan hukum Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Hukumonline. (2025). Risiko hukum anak nikah siri yang tercatat dalam kartu keluarga. Diakses dari hukumonline.com
Jusri, M. (2019). Jaminan kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 89-104.
Kajian Yuridis Normatif Terhadap Relevansi Logika Hukum ... (2026). Metodologi penelitian hukum normatif kualitatif: Pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jurnal Metodologi Hukum, 5(1), 77-88.
Neliti. (2019). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama. Neliti Legal Database, 12(4), 1-14. Diakses dari neliti.com
PA Pandeglang. (2025). Laporan tahunan pembatalan dan isbat nikah: Implikasi administrasi kependudukan kontemporer. Pandeglang: Pengadilan Agama Pandeglang.
Rewang Rencang. (2025). Panduan hukum materiil keluarga Islam Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rizky, A. (2024). Pergeseran perilaku hukum masyarakat terhadap fungsi pencatatan perkawinan formal. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 19(2), 143-159.
SIP Law Firm. (2024). Analisis hukum Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir adminduk dan status anak. Jakarta: SIP Law Publication.
Siregar, A. H. (2026). Kedudukan hukum perdata anak siri pasca regulasi administrasi kependudukan kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suhera, E. (2024). Komersialisasi jasa nikah siri online dan implikasinya terhadap tertib hukum perkawinan nasional. Jurnal Hukum Perdata Islam, 8(1), 54-71.
Undang: Jurnal Hukum. (2026). Panduan sitasi dan penulisan artikel hukum normatif kualitatif. Undang: Jurnal Hukum, 9(1), 190-205.
Wangi, C. K., & Dewi, S. R. (2024). Perlindungan hukum preventif terhadap anak hasil perkawinan siri kontemporer. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 88-103.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.