KEDUDUKAN HUKUM ASET KPR SYARIAH YANG BELUM LUNAS SEBAGAI OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Main Article Content

Edy Setyo Wibowo
Kusnandar
Syahiruddin

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum aset Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah yang masih dalam masa cicilan sebagai objek sengketa harta bersama dalam proses perceraian, dengan fokus pada pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Agama di Indonesia. Permasalahan pokok yang muncul adalah bagaimana hakim Pengadilan Agama menentukan status hukum, metode penilaian, dan mekanisme pembagian aset KPR syariah yang belum lunas, mengingat kekhasan akad syariah yang berbeda secara fundamental dengan kredit perbankan konvensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan putusan Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset KPR syariah yang belum lunas dapat dikategorikan sebagai harta bersama sepanjang diperoleh semasa perkawinan, namun pembagiannya harus mempertimbangkan sisa kewajiban akad, struktur akad yang digunakan (murabahah, IMBT, atau musyarakah mutanaqishah), serta klausul perlindungan nasabah dalam perjanjian dengan bank syariah. Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa ini, dan dalam praktiknya telah berkembang pola penyelesaian yang beragam, mulai dari penjualan aset untuk melunasi sisa kewajiban hingga pengalihan akad kepada salah satu pihak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standarisasi pertimbangan hukum Pengadilan Agama dalam menangani sengketa aset KPR syariah agar tercapai kepastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
KEDUDUKAN HUKUM ASET KPR SYARIAH YANG BELUM LUNAS SEBAGAI OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA. (2026). Muqaddimah, 17(1), 45-53. https://doi.org/10.71247/61wy2e26
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN HUKUM ASET KPR SYARIAH YANG BELUM LUNAS SEBAGAI OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA. (2026). Muqaddimah, 17(1), 45-53. https://doi.org/10.71247/61wy2e26

References

Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Agama RI. (2013). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mughniyah, M. J. (2016). Fiqih Lima Mazhab (Terjemahan Masykur A.B., dkk). Jakarta: Lentera.

Nasution, M. E., & Setyanto, B. (2010). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurhayati, S., & Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia (Edisi 4). Jakarta: Salemba Empat.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Perbankan Syariah Desember 2022. Jakarta: OJK.

Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sayyid Sabiq. (2017). Fiqhus Sunnah (Terjemahan Nor Hasanuddin). Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thalib, S. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Wahbah al-Zuhayli. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, dkk). Jakarta: Gema Insani.

Aini, N. (2020). Pembagian Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 143–162.

Fauzan, M. (2019). Kompetensi Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(1), 1–16.

Hakim, A. (2021). Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Fiqih dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Syiar, 21(1), 55–74.

Hidayat, R., & Mulyono, T. (2020). Analisis Hukum terhadap Produk KPR Syariah: Perbandingan Akad Murabahah, IMBT, dan Musyarakah Mutanaqishah. Jurnal Hukum Bisnis Syariah, 9(2), 87–105.

Kholis, N. (2018). Musyarakah Mutanaqishah sebagai Alternatif Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah. La Riba: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 19–38.

Mahkamah Agung RI. (2021). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mubarok, J. (2019). Sengketa Harta Bersama di Pengadilan Agama: Analisis Putusan Hakim. Jurnal Peradilan Agama, 7(1), 29–48.

Prasetyo, T., & Wibowo, E. S. (2022). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Menetapkan Nilai Harta Bersama Berupa Properti Terikat Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 421–440.

Rahmawati, D. (2020). Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(2), 195–213.

Sarwono, H. (2018). Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Kajian Fiqih dan Implementasinya pada Perbankan Syariah Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 13(2), 270–295.