TINDAK PIDANA DAN UNSUR-UNSURNYA VERSUS DEELNEMING DELICTEN / TINDAK PIDANA PENYERTAAN VERSUS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Youngky Fernando Universitas Ibnu Chaldun
  • Asti Wasiska Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Peran Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, Tindak Pidana Korupsi, dan Penanganan Korupsi di Indonesia

Abstract

Delik/Strafbaarfeit, perbuatan yang dikenakan hukuman karena pelanggaran undang-undang. Unsur Tindak Pidana. Ada Unsur Obyektif, yang disebut actus reus: (a) Sifat melawan hukum;  (b) Kualitas dari si pelaku;  (c) Kausalitas, hubungan antara tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat. Unsur Objektif. Berkaitan dengan perbuatan pelaku(aktif, pasif), atau akibat yang kelihatan. Suatu delik dapat diwujudkan dengan kelakuan aktif ataupun pasif, sesuai dengan uraian delik yang mensyaratkannya. Wujud perbuatan aktif atau pasif, meliputi delik Komisi, atau Omisi. Tindak Pidana Penyertaan, pelakunya lebih dari seorang, peranan para peserta berbeda satu dengan yang lainnya, namun salahsatu pesertanya memenuhi seluruh rumusan unsur delik. Pertanggungjawaban Pidana. Dalam keadaan normal dan kematangan Psikis seseorang membawa tiga macam kemampuan bertanggungjawab: (a) Memahami arti dan akibat perbuatannya; (b) Menyadari perbuatannya tidak dibenarkan dan terlarang (c) Dapat menentukan pilihan terhadap perbuatannya

Published

2023-04-01