ANALISIS PUTUSAN NO. 567/PID.SUS/2019/PN.JKT.BRT TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME
Keywords:
Pidana TerorismeAbstract
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum marakanya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme. Dalam mengupayakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga dari tindak kejahatan terorisme maka pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berbagai aksi terror telah melecehkan nilai kemanusiaan martabat bangsa, dan norma-norma agama. Teror telah menunjukkan nyatanya sebagai tragedi atas HAM. Eskalasi dampak desdruktif yang ditimbulkan telah atau lebih banyak menyentuh multidimensi kehidupan manusia. Jati diri manusia, harkat sebagai bangsa yang beradab, dan cita-cita dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dalam misi mulia “kedamaian universal” masih dikalahkan oleh teror. Karena demikian akrabnya aksi teror ini, akhirnya teror bergeser dengan sendirinya sebagai “terorisme”. Artinya, terorisme ikut ambil bagian dalam kehidupan berbangsa ini untuk menunjukkan potensi lain dari berbagai jenis dan ragam kejahatan khususnya kejahatan kekerasan, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime). Dalam penelitian ini, penulis memberikan contoh kasus yang dituangkan ke dalam Putusan Nomor 567/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt mengenai Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan oleh terdakwa Indra Oktavia. Terdakwa Indra Oktavia Alias Indra bin Oktavia terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang R.I Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan menuntut terdakwa Indra Oktavia Alias Indra Bin Oktavia dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan