HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Hak Tersangka Proses Perkara Peradilan PidanaAbstract
Hak-hak Tersangka Dalam Proses Perkara Peradilan Pidana di Indonesia, yang meliputi tujuan penelitian Untuk mengetahui Pelaksanaan hak-hak tersangka dalam praktek perkara peradilan pidana di Indonesia, Untuk mengetahuai Upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak-hak tersangka dan terdakwa dari aparat penegak hukum. Metode Penelitian. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis. Hasil Penelitian. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan oleh aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan perkara sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengirim surat kepada penasehat hukum atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarganya. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi. Simpulan Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat, akan tetapi justru dengan tindakan tersebut dapat sekaligus melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan.