WARISAN TANAH AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Warisan, Perkawinan Campuran, Hukum Positif Indonesia. `Abstract
Perkawinan campuran di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial belanda. Adapun faktor yang menyebabkan munculnya perkawinan campuran pada saat itu perkawinan antara penduduk pribumi dengan bangsa eropa sudah mulai terjadi karena meningkatnya interaksi antarwarga negara seperti perdagangan, migrasi kemudian terdapat faktor intrinsik dan ekstrinsik yang mendorong terjadinya perkawinan campuran seperti keinginan untuk memperbaiki keturunan, meningkatkan status sosial atau ekonomi. Kini di Indonesia pada era globalisasi mulai banyak terjadinya perkawinan campuran karena adanya interaksi lintas negara dan budaya sehingga dapat dikatakan meningkat terutama di daerah-daerah tertentu dalam beberapa tahun terakhir namun jumlahnya juga belum signifikan.
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak hanya menimbulkan permasalahan sosial dan kewarganegaraan, tetapi juga berdampak pada aspek hukum agraria seperti kepemilikan tanah. Adanya perbedaan dalam sebuah perkawinan campuran biasanya menimbulkan permasalahan terkait siapa yang berhak secara hukum memiliki hak atas tanah di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Stabilitas hukum, melindungi hak atas warisan, dan mempertahankan otoritas negara atas tanah adalah alasan mengapa masalah ini sangat penting untuk diteliti. Jika tidak diatur atau disikapi secara tegas, maka bisa terjadi celah hukum yang memungkinkan kepemilikan tanah oleh orang asing secara tidak langsung melalui warisan, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat nasionalisme agraria. Selain itu, ketidakjelasan mengenai status kepemilikan tanah oleh ahli waris asing juga dapat menimbulkan sengketa hukum antar ahli waris, atau antara ahli waris dengan negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.