KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM ATAS WARISAN TANAH HAK MILIK

Authors

  • Farah Risqullah Fhasmie Basha Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Hukum Islam, Ahli Waris

Abstract

Dalam kompilasi Hukum Islam ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris maka kedudukannya dapat di gantikan oleh  ahli waris pengganti adapun haknya sama seperti yang digantikan untuk mendapat warisan, tetapi pada kenyataannya terdapat ahli waris pengganti yang pada saat balik nama sertipikat hak atas tanah warisan tidak memperoleh haknya sebagaimana  dalam kasus yang ditemukan maka seharusnya pejabat pemerintah/desa dan camat memiliki pengetahuan tentang cara pembuatan surat keterangan ahli waris sebagai dasar balik nama sertipikat hak atas tanah waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana upaya hukum dari ahli waris pengganti terhadap balik nama sertipikat hak atas tanah warisan berdasarkan hukum Islam? Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris pengganti terhadap balik nama sertipikat hak atas tanah warisan? teori yang digunakan yaitu perbandingan hukum dari Ishaq, dan perlindungan hukum dari Satjipto Raharjo. Metode yang digunakan dalam penelitan ini dengan jenis penelitan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan penafsiran hukum (interpretasi) gramatikal, sistematis dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh upaya hukum yang harus dilakukan oleh ahli waris pengganti yaitu dengan mengajukan upaya hukum litigasi selanjutnya berupa kasasi, hal tersebut dikarenakan dalam kompilasi hukum Islam mengatur cara penyelesaian sengketa waris dilakukan dengan dua cara yaitu dengan musyawarah dan melalui pengadilan.

Published

2022-10-03