TEORI HUKUM KEMANFAATAN DALAM PELAKSANAAN TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN NARKOTIKA
Keywords:
Narkotika, Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika), Peraturan dan/atau HukumAbstract
Pemberantasan narkotika di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur, di mana Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) memainkan peran penting. Nilai-nilai yang terkandung dalam pilar-pilar ini memberikan dasar yang kuat untuk melawan penyalahgunaan narkoba dan membangun kesadaran kolektif Masyarakat serta dalam upaya menjaga moralitas bangsa, hukum, keutuhan negara, dan semangat kebersamaan dalam menghadapi bahaya narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan internasional, kejahatan terorganisir, mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan rusak bangsa dan negara ini. Bahwa ancaman narkotika adalah masalah nasional yang harus ditangani secara terintegrasi oleh seluruh elemen bangsa. Dalam bingkai NKRI, diperlukan kerja sama antar wilayah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mencegah dan menghentikan penyebaran narkoba hingga ke pelosok negeri. Dan Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa keberagaman bangsa Indonesia adalah kekuatan dalam memerangi narkoba. Setiap kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya harus bersatu dan bekerja sama dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, dengan tetap menghormati perbedaan dan menjaga persatuan nasional. Melalui penerapan Hukum berdasarkan kemanfaatan dan budaya hukum merupakan konsep-konsep yang memandang hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu serta memperhatikan nilai-nilai yang berlaku dalam Masyarakat
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.