Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum

Main Article Content

Nurokhim
Latifah Attamimi

Abstract

Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana merupakan salah satu perubahan penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur pertanggungjawaban korporasi terutama dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50, serta jenis pidana korporasi dalam Pasal 118 dan seterusnya. Artikel ini menganalisis konstruksi normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, kriteria atribusi tindak pidana kepada korporasi, serta tantangan penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memperluas jangkauan subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya korporasi dan pengurus fungsional, tetapi juga pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat di luar struktur formal. Pasal 48 menyediakan indikator atribusi berupa lingkup kegiatan korporasi, keuntungan melawan hukum, penerimaan sebagai kebijakan, kegagalan pencegahan dan kepatuhan, serta pembiaran. Walaupun demikian, efektivitas norma bergantung pada pembuktian hubungan antara perbuatan individu, kepentingan korporasi, dan kegagalan tata kelola; konsistensi pemidanaan; serta perlindungan pihak ketiga yang tidak bersalah. Artikel ini merekomendasikan pedoman pembuktian yang transparan, penguatan kepatuhan korporasi, dan penerapan sanksi yang proporsional serta berorientasi pada pemulihan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurokhim, & Latifah Attamimi. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum. Mustika Justice, 5(2). https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/645
Section
Articles

How to Cite

Nurokhim, & Latifah Attamimi. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Nasional: Konstruksi Norma, Pembuktian Kesalahan, dan Arah Penegakan Hukum. Mustika Justice, 5(2). https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/645