Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilu di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tindak pidana Pemilu, seperti politik uang, manipulasi data pemilih, pemalsuan dokumen, dan pemberian suara lebih dari satu kali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tindak pidana Pemilu beserta mekanisme penanganannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman antarpenegak hukum, keterbatasan waktu, kesulitan pembuktian, dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, profesionalitas, serta konsistensi penegakan hukum guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas, adil, dan demokratis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.