Rekonstruksi Hukum Kesaksian Istifadah dalam Bingkai Unifikasi Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
Proses kodifikasi hukum acara perdata nasional melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) menuntut adanya unifikasi hukum yang adaptif terhadap nilai keadilan masyarakat. Salah satu tantangan terbesarnya adalah menyelesaikan benturan antara larangan kesaksian de auditu peninggalan kolonial (Pasal 171 HIR) dengan kebutuhan pengakuan kesaksian istifadah (syahadah al-istifadhah) yang diakui dalam hukum Islam (SEMA Nomor 10 Tahun 2020) untuk perkara masa lalu (backward-looking) seperti itsbat nikah, nasab, dan wakaf. Penelitian hukum normatif-preskriptif ini bertujuan merumuskan rekonstruksi hukum kesaksian istifadah dalam kerangka pembaharuan hukum acara perdata nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini masih parsial dan memicu disparitas karena belum adanya indikator pembatasan yang seragam. Artikel ini menawarkan kebaruan berupa draf klausul unifikasi pembuktian dalam RUU HAP yang mengintegrasikan batas kronologis berupa asas ante litem motam (tradisi Common Law) serta kewajiban verifikasi berbasis scientific evidence (bukti ilmiah) seperti tes DNA dan pemetaan spasial digital. Konstruksi hibrida ini menempatkan sains dan kronologi sebagai instrumen kontrol guna mewujudkan unifikasi hukum acara perdata yang berkepastian hukum tinggi dan responsif terhadap keadilan substantif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.