Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Konflik Pengasuhan Orang Tua
Main Article Content
Abstract
Kasus anak sebagai korban konflik pengasuhan orangtua menduduki posisi pertama dalam 10 kasus tertinggi Klaster Pemenuhan Hak Anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tercatat ada 165 kasus dengan persentase 13,7% dari keseluruhan kasus, tentunya ini perlu menjadi perhatian untuk semua pihak termasuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam apa saja faktor penyebab anak mengalami konflik pengasuhan orang tua dan mengetahui serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban konflik pengasuhan orang tua. Metode Penelitian adalah metode literatur review yang bertujuan untuk menjelajahi faktor dan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban konflik pengasuhan kedua orang tuanya. Literatur riview dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber diantaranta yaitu artikel ilmiah, buku, laporan, dan studi yang relevan dari jurnal-jurnal terkemuka. Dari beberapa faktor yang disampaikan dalam faktor penyebab anak mengalami konflik pengasuhan orang tua ini dapat disimpulkan bahwa semua tergantung dari cara orang tua menahan dan menekan ego serta emosinya masing-masing, jika dibicarakan dengan cara yang baik tentunya segala hal yang mejadi faktor konflik pengasuhan orang tua ini tidak akan pernah terjadi, dilihat dari gaya pengasuhan, perbedaan filosofi dan nilai, campur tangan pihak ketiga, ketidaksepakatan terhadap rutinitas anak, pembagian peran dan tanggung jawab, atau masalah eksternal lainnya semuanya tergantung pada komunikasi orang tua, diperlukan kepala yang dingin dan hati yang tenang untuk menyelesaian permasalahan yang sebenarnya sangat bisa diselesaikan dengan mudah tanpa pertengkaran. Dengan banyaknya masalah dari kekosongan hukum ini tentunya menjadi tugas bersama untuk membuat sebuah regulasi yang menaungi permasalahan-permasalahan tersebut diatas, hal ini bisa dilakukan dengan membentuk tim SATGAS/POKJA/GUGUS TUGAS untuk membuat revisi undang-undang atau naskah akademik tentang perlindungan anak yang masih belum terjawab dalam undang-undang yang sudah ada sehingga cita-cita bangsa agar anak menjadi generasi penerus yang cerdas, berkualitas dan tangguh yang bebas dari segala jenis kekerasan dan eksploitasi bisa diwujudkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.