Tinjauan Hukum Tentang Pembayaran Penalti Atas Pelunasan Cepat Perjanjian Kredit Di Bank Konvensional
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji legalitas klausul baku penalti pelunasan kredit dipercepat (early repayment fee) pada perjanjian kredit bank konvensional, dengan objek studi komparatif pada Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, OK Bank, dan Bank CTBC Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana legalitas materiil klausul baku penalti pelunasan dipercepat ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK); dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap disparitas eksekusi klausul tersebut berdasarkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosio-legal dan komparatif, melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci di keempat bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas klausul penalti bersifat kondisional (conditionally valid): sah secara formal, namun keabsahan substantifnya bergantung pada kewajaran besaran denda, transparansi metode perhitungan, dan ketersediaan ruang negosiasi bagi debitur. Ditemukan disparitas signifikan antar-bank, dengan besaran penalti berkisar 1% hingga 9% dari sisa pokok pinjaman serta variasi standar keterbukaan informasi pra-kontraktual. Penelitian juga menemukan bahwa pengawasan OJK yang bersifat berbasis prinsip (principle-based) belum cukup efektif mengoreksi disparitas praktik tersebut karena belum disertai standar teknis kuantitatif dan kewajiban pelaporan data yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan ketentuan teknis pelaksana berupa batas atas (capping) persentase penalti serta kewajiban pelaporan data oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada OJK.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.