Kedudukan Hukum Driver Ojol Dan Kurir Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kedudukan hukum driver ojek online dan kurir online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini adalah sebagai mitra usaha (independent contractor), bukan sebagai pekerja/buruh sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003. Hubungan hukum yang terjalin didasarkan pada perjanjian kemitraan yang tunduk pada ketentuan hukum perdata. Klasifikasi ini menyebabkan driver ojol dan kurir tidak mendapatkan perlindungan-perlindungan fundamental yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan, seperti upah minimum, pesangon, cuti berbayar, dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersifat wajib. Namun demikian, secara substantif terdapat banyak karakteristik yang mengindikasikan adanya unsur subordinasi, yang oleh banyak ahli diklasifikasikan sebagai hubungan kerja terselubung (disguised employment relationship). Konstruksi kemitraan yang ada saat ini menimbulkan implikasi hukum yang sangat merugikan bagi para driver ojol dan kurir online. Payung hukum yang ada belum memadai: regulasi yang eksis bersifat parsial dan tidak memberikan perlindungan yang komprehensif. Upaya pemerintah untuk menyusun Perpres tentang ojol pada 2025 merupakan langkah positif, namun masih bersifat sementara dan memerlukan tindak lanjut berupa pembentukan undang-undang yang lebih kuat tentang transportasi online dan perlindungan pekerja platform.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.