EKSISTENSI LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 28/PUU-XXIV/2026: ANTARA KEPASTIAN DAN KEGELISAHAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 membawa implikasi doktrinal dan praktis yang sangat krusial dalam arsitektur pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait elemen "merugikan keuangan negara". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kedudukan hukum lembaga audit—seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)—pasca putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal), kajian ini menelisik ketegangan antara kepastian hukum (legal certainty) dan kegelisahan hukum (legal anxiety) yang dialami oleh aparat penegak hukum akibat redefinisi otoritas penghitungan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan kedudukan BPK sebagai declaring authority yang memiliki legitimasi konstitusional mutlak dalam menetapkan nilai kerugian actual loss. Di sisi lain, BPKP dan APIP bergeser perannya menjadi supporting authority yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) sebagai bahan dasar pembuktian. Ketegangan praktis muncul ketika kapasitas institusional BPK mengalami overload beban kerja yang berpotensi melambatkan penegakan hukum, namun di sisi lain, putusan ini sukses memitigasi risiko kriminalisasi berlebihan (over-criminalization) terhadap pihak ketiga atau vendor pengadaan barang/jasa yang bertindak dengan iktikad baik (good faith). Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sinergi melalui mekanisme koordinasi pra-audit dan reposisi judicial authority hakim agar tidak terjebak dalam pembuktian yang bersifat mekanistis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.