MEMAKNAI PERAN MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN PRAPERADILAN TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN Ternate)
Main Article Content
Abstract
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, termasuk juga hukum suatu bangsa. Kerap kali, penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi mengalami kemunduran karena penegak hukum perkara korupsi hentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh aparat penegak hukum yang dinilai tidak akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi legal standing masyarakat (LSM/Orgasmas) dalam mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan perkara korupsi, dengan fokus studi pada Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN Ternate. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan PN Ternate tersebut menjadi terobosan hukum progresif (progressive legal breakthrough) yang memperluas makna "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 KUHAP, mendahului Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012. Makna peran serta masyarakat tidak lagi sekadar objek, melainkan subjek kontrol sosial penegakan hukum yang memiliki hak gugat demi tegaknya keadilan publik (public interest litigation).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.