Rekonstruksi Regulasi Harta Bersama dalam Perkawinan untuk Menjamin Kepastian Hukum Pasca Putusnya Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Pembagian harta bersama setelah putusnya perkawinan masih menjadi persoalan hukum yang sering menimbulkan sengketa di Indonesia. Ketentuan mengenai harta bersama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pembagian, penilaian aset, tanggung jawab utang, maupun penyelesaian terhadap aset yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan regulasi yang berlaku serta merumuskan rekonstruksi pengaturan hukum harta bersama guna menjamin kepastian hukum pasca putusnya perkawinan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku masih bersifat umum sehingga membuka ruang perbedaan penafsiran hakim dalam praktik peradilan. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai klasifikasi harta bersama, mekanisme pembagian berdasarkan kontribusi para pihak, perlindungan terhadap kepentingan anak, penyelesaian utang bersama, serta kewajiban pencatatan aset selama perkawinan. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak setelah berakhirnya perkawinan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.