Rekonstruksi Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru: Landasan Filosofis, Desain Normatif, dan Tantangan Perlindungan Korban
Main Article Content
Abstract
Reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka ruang bagi integrasi pendekatan keadilan restoratif sebagai instrumen pemulihan korban dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi retributif menuju model peradilan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada rekonsiliasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan filosofis dan teoretis pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP serta mengevaluasi desain normatif mekanisme tersebut dalam menjamin pemulihan korban secara substantif. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui analisis terhadap regulasi, literatur akademik, serta perkembangan kebijakan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP memiliki legitimasi filosofis yang kuat dalam nilai-nilai Pancasila dan diperkuat oleh teori hukum pembangunan, hukum progresif, serta hukum integratif yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat. Secara normatif, KUHAP telah menyediakan kerangka mekanisme restoratif yang mencakup bentuk pemulihan korban, prosedur kesepakatan, serta pembatasan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Implementasi mekanisme tersebut masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan pedoman teknis, resistensi budaya hukum yang masih retributif, serta lemahnya sistem pendampingan korban. Penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pengembangan sistem perlindungan korban menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa keadilan restoratif mampu berfungsi sebagai instrumen pemulihan yang substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.