Menata Ulang Relasi Presiden, MPR dan DPR Pasca Amandemen UUD Tahun 1945 Melalui Sistem Check And Balances
Main Article Content
Abstract
Amandemen UUD Tahun 1945 telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada era orde baru dinobatkan sebagai Lembaga tertinggi negara menuju sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) yang berbasis pada prinsip checks and balances sehingga sekarang berubah menjadi Lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, dalam praktiknya, relasi antara Presiden, MPR, dan DPR seringkali terjebak dalam ketegangan politik yang menghambat efektivitas pemerintahan. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis reposisi lembaga negara tersebut dan menawarkan gagasan penataan ulang guna memperkuat sistem presidensial yang demokratis. Dengan metode yuridis-normatif, ditemukan bahwa penguatan relasi harus difokuskan pada harmonisasi legislasi dan optimalisasi fungsi pengawasan tanpa menegasi independensi eksekutif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.