PENGUATAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum Pilkada masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarpenegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penguatan Bawaslu dalam penegakan hukum Pilkada serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran Bawaslu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan pemilu dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan Bawaslu dapat dilakukan melalui optimalisasi kewenangan penindakan, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan sinergi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain itu, diperlukan penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Bawaslu dalam proses penegakan hukum Pilkada. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemilihan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.