MENGENAL UNSUR-UNSUR PASAL 2 DAN 3 BESERTA PENERAPANNYA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Julkifli l. Ali
Ardin Firanata
Sahaya Payopo
Dwi Wahyu Ningsih

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan due process of law sebagai prinsip dasar yang menjadi landasan penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam unsur-unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa empat unsur utama setiap orang, melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara memegang peran sentral dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi. Hasil kajian menunjukkan adanya variasi interpretasi terhadap unsur memperkaya diri dan batasan kerugian negara berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, serta menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus mendahului pembuktian kerugian perekonomian negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Agung. Penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi penafsiran unsur-unsur delik untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Julkifli l. Ali, Ardin Firanata, Sahaya Payopo, & Dwi Wahyu Ningsih. (2026). MENGENAL UNSUR-UNSUR PASAL 2 DAN 3 BESERTA PENERAPANNYA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Mustika Justice, 5(1), 1-11. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/464
Section
Articles

How to Cite

Julkifli l. Ali, Ardin Firanata, Sahaya Payopo, & Dwi Wahyu Ningsih. (2026). MENGENAL UNSUR-UNSUR PASAL 2 DAN 3 BESERTA PENERAPANNYA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Mustika Justice, 5(1), 1-11. https://jurnal.uic.ac.id/mustikajustice/article/view/464