PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA YANG DIHASILKAN OLEH KECERDASAN BUATAN (AI) DALAM KERANGKA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menciptakan fenomena baru dalam dunia karya cipta. AI kini mampu menghasilkan lukisan, musik, tulisan, bahkan inovasi teknologi tanpa intervensi manusia secara langsung. Perkembangan ini menimbulkan persoalan hukum mendasar: apakah karya yang diciptakan oleh AI dapat memperoleh perlindungan hukum dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum karya yang dihasilkan oleh AI dalam sistem HKI di Indonesia, mengkaji kecukupan regulasi nasional dalam memberikan perlindungan, serta membandingkan dengan pendekatan hukum di negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih berorientasi antropogenik, di mana subjek hukum HKI hanya manusia atau badan hukum. Karya AI murni belum dapat dikualifikasikan sebagai ciptaan atau penemuan yang dilindungi karena tidak memenuhi unsur kepribadian dan kehendak manusia. Namun, jika karya tersebut diciptakan dengan keterlibatan manusia sebagai pengarah, pelatih, atau pengendali AI, maka hak cipta atau hak paten dapat diberikan kepada pihak tersebut. Diperlukan pembaruan hukum untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dengan memperkenalkan konsep atribusi dan kepemilikan derivatif terhadap karya AI. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa reformasi hukum, Indonesia berpotensi tertinggal dalam perlindungan inovasi di era kecerdasan buatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.